Senin, 14 Oktober 2019

PENANGANAN LIMBAH B3



B


BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sering berkembangnya zaman, kebutuhan manusia yang telah meningkat serta berbagai penemuan yang tidak pernah terfikirkan sebelumnya , maka semakin banyak pemenuhan kebutuhan baik dengan membuat barang, penemuan ide-ide baru , cara ataupun yang bertujuan untuk membantu manusia dan dianggap sebagai salah satu hal utama yang dibutuhkan sekarang. Hal inilah yang menyebabkan munculnya kegiatan industri serta kantor pelayan jasa yang memberikan pelayanan dengan berbagai kelebihannya. Semakin banyak kegiatan industri yang dilakukan maka semakin banyak pula limbah yang dihasilkan.
Limbah merupakan buangan yang kehadirannya pada suatus aat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomi. Tingkat bahaya keracunan yang disebabkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
Limbah yang mengandung bahan pencemar akan mengubah kualitas lingkungan, bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya dan juga berbagai jenis limbah industri B3 yang tidak memenuhi baku mutu yang dibuang langsung ke lingkungan merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan. Untuk menghindari kerusakan tersebut perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Oleh karena itu sangat perlu diketahui sifat limbah dari komponen bahan pencemar yang terkandung didalam limbah tersebut.

RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana cara mengolah limbah B3 ?

TUJUAN
1.      Menambah wawasan pembaca tentang limbah B3
2.      Menambah wawasan pembaca pengolahan B3













    

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan. Limbah merupakan suatu benda yang mengandung zat yang bersifat membahayakan atau tidak membahayakan kehidupan manusia, hewan, serta lingkungan dan umumnya muncul karena hasil perbuatan manusia, termasuk industrialisasi.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001, Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan danatau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat digolongkan menjadi tiga bagian yaitu limbah cair, limbah padat dan limbah gas. Permasalahan mengenai pengelolaan limbah dapat berdampak pada pencemaran lingkungan. Proses pencemaran industri limbah B3 meliputi pencemaran secara langsung yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni sehingga mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau mengganggu keseimbangan ekologis baik air, udara maupun tanah. Proses tidak langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air maupun tanah, sehingga menyebakan pencemaran. Pencemaran ada yang langsung terasa dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut), atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronik).
1.      Pengidentifikasian Limbah B3 digolongkan dalam dua kategori yaitu :
2.      Berdasarkan Sumber :
-Limbah B3 dari sumber spesifik
-Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
-Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
2.      Berdasarkan Karakteristik
·                                     - Mudah meledak
·                                     -Pengoksidasi
·                                     -Sangat mudah sekali menyala
·                                     -Korosif
·                                     -Berbahaya
·                                     -Bersifat iritasi
·                                     -Mutagenic



    



Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun, menjelaskan bahwa Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan B3. Pengolahan ini bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Berbagai jenis limbah industri B3 yang tidak memenuhi baku mutu yang dibuang langsung ke lingkungan merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan. Untuk menghindari kerusakan tersebut perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Berikut merupakan cara pengelolaan limbah B3 :
a.      Reduksi Limbah
Yaitu suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan sifat bahaya dan sifat beracun limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.
b.      Pengemasan
1.      Pengemasan B3 adalah kegiatan mengemas, mengisi atau memasukkan B3 kedalam suatu wadah dan atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya.
Persyaratan Umum Pengemasan adalah :
·         Kemasan limbah B3 harus dalam keadaan baik , tidak rusak , dan bebas dari pengkaratan serta kebocoran
·         Bentuk ukuran dan pemilihan bahan harus disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 dengan mempertimbangkan segi keamanan dan kemudahan dalam penanganannya
·         Kemasan dapat terbuat dari bak container atau tangki berbentuk silinder atau drum yang terbuat dari logam
·         Limbah b3 yang tidak sesuai dengan karakterisitiknya tidak boleh disimpan bersama-sama dalam satu kemasan
·         Untuk mencegah resiko timbulnya bahaya selama penyimpanan, jumlah pengisian limbah dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas atau terjadinya kenaikan tekanan
·         Jika kemasan limbah sudah mulai tidak layak seperti bocor , pengkaratan limbah B3 tersebut harus dipindahkan kedalam kemasan lain yang memenuhi persyaratan


PENGELOLAHAN LIMBAH B3

 
PENGEOLAHAN LIMBAH B3
1.      Kemasan yang sudah terisi limbah harus diberi penandaan dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Berikut merupakan penandaan simbol dalam kemasan limbah :
1.      Simbol yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus sesuai dengan karakteristik limbah yang dikemas
2.      Simbol yang dipasang harus memiliki ukuran minimum 10cm x 10cm
3.      Simbol yang dipasang harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan atau bahan kimia yang mungkin merusak simbil tersebut
4.      Simbol yang dipasang harus diletakkan di sisi-sisi kemasan yang mudah terbaca dan terlihat
5.      Simbol yang dipasang tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol yang lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari limbah B3 sebelumnya
6.      Label harus dipasang pada kemasan limbah B3 yang berfungi untuk memberikan informasi dasar mengenai kualitatif dan kuantitatif dari suatu limbah B3 yang dikemas.

b.      Penyimpanan Limbah
Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan  menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan atau penimbun limbah B3 dengan maksut menyimpan sementara.
Limbah B3 harus disimpan secara tepat untuk mencegah kemungkinan yang terjadi. Fasilitas dan prosedur penyimpanan harus menampung keselamatan dari seluruh kemungkinan bahayanya. Penyimpanan limbah B3 harus dilakukan jika limbah B3 tersebut belum dapat diolah dengan segera. Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. Untuk meningkatkan pengamanannya, maka sebelum dilakukan penyimpanan limbah B3 harus terlebih dahulu dikemas.
c.       Bangunan Penyimpanan Limbah
1.      Bangunan penyimpanan limbah B3 harus memiliki rancangan dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan atau disimpan
2.      Dibuat tanpa plafon dan memiliki system ventilasi udara yang memadai
3.      Memiliki sistem penerangan yang cukup
4.      Memliki penangkal petir
5.      Lantai bangunan harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak
Pengaturan tata cara penyimpanan dan lamanya penyimpanan yang diatur adalah sebagai berikut :
1.      Menyediakan tempat khusus limbah B3 yang terpisah dari penyimpanan limbah lain
2.      Menyimpan semua limbah B3 berdasarkan jenis bentuk , karakteristik dan ditempatkan pada wadah yang sudah ditentukan
3.      Menghindari tumpahan dan ceceran limbah B3 khususnya yang mudah terbakar atau meledak, prosedur House Keeping harus dilaksanakan dengan baik
4.      Mencatat setiap terjadi perpindahan limbah B3 baik yang masuk maupun keluar dari tempat penyimpanannya
5.      Limbah yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 90 hari
6.      Pemasangan label dan simbol harus sesuai dengan karakteristik limbah B3
7.      Menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai, termasuk pemadam kebakaran
8.      Tidak diperkenankan menyimpan atau menerima limbah B3 dari pihak lain

d.      Pengumpulan Limbah
Pengumpul limbah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ketempat pengelolaan dan atau pemanfaatan dan atau penimbunan limbah B3 sedangkan Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksut menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah, atau penimbun limbah B3.
e.       Pengangkutan Limbah
Pengangkutan limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3. Penyerahan limbah B3 oleh penghasil atau pengumpul, pemanfaat, pengolah kepada pengangkut wajib disertai dokumen limbah, pengangkutan juga harus dilakukan dengan alat khusus.
f.        Rekapitulasi Limbah
Penghasil limbah wajib membuat dan menyimpan catatan tentang :
1.      Jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkan limbah B3
2.      Jenis, karakteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3
3.      Nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah atau penimbun limbah B3
g.      Reporting Limbah
 Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan limbah B3 sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan kepada instansi yang terkait, catatan limbah dipergunakan untuk inventarisasi jumlah limbah yang dihasilkan untuk evaluasi dalam penetapan kebijakan dalam pengolahan limbah B3. Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan wajib memiliki ijin dari instansi pemerintah. Penyerahan dan pengangkutan limbah B3 wajib disertai dokumen limbah B3. Pengangkut limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 kepada pengumpul, penimbun, pemanfaat atau pengolah limbah B3. Penyerahan limbah B3 kepada pemanfaat untuk diekspor, serta kepada pengolah dan atau penimbun limbah B3 tidak mngurangi tanggung jawab penghasil limbah B3 untuk mengolah limbah B3 yang dihasilkan. Sehingga penghasil tetap bertanggung jawab dengan limbah B3 yang dihasilkan.



TEKNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH
Terdapat banyak metode pengolahan limbah B3 yaitu adalah chemical conditioning, solidification/stabilization, dan inceneratoring
1.      Chemical Conditioning











Tujuan utama dari chemical conditioning adalah :
a.       Menstabilkan senyawa-senyawa organic yang terkandung didalam limbah
b.      Mereduksi volume dengan mengurangi kadar air dalam limbah
c.       Mendestruksi organisme pathogen
d.      Memanfaatkan hasil samping proses chemical conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methan yang dihasilkan pada proses digestion
e.       Mengkondisikan agar limbah yang dilepas kelingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan

2.        Solidification/Stabilization







Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencampuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut saling terkait. Berdasarkan mekanismenya proses solifikasi/stablizasi dapat dibagi menjadi enam(6) yaitu :
a.       Macroencapsulation yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks struktur yang besar
b.      Microencapsulation yaitu proses yang mirip dengan microencapsulation tetapi bahan pencemar terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik
c.       Precipitation
d.      Adsorpsi yaitu proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi
e.       Absorbsi yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat
f.        Detoxification yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali.
Teknologi solidasi/stabilisasi biasanya menggunakan semen, kapur dan bahan termoplastik. Metode yang diterapkan dilapangan ialah metode in-situ-mixing dan plant mixing
3.      Inceneration







Inceneration adalah alat untuk menghancurkan limbah berupa pembakaran dengan kondisi terkendali. Teknologi pembakaran (incineration) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Incenerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenranya bukan solusi final dari system pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat ke bentuk gas. Namun, incenerasi memiliki beberapa kelebihan dimana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat, selain itu incenerasi hanya memerlukan lahan yang relatif kecil.
 Aspek penting dalam incenerasi adalah nilai kandungan energi (heating value) limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh dari sistem insinarsi. Jenis incinerator yang paling umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 adalah rotary kiln (dapat mengolah limbah padat, cair dan gas secara simultan), multiple hearth, fluidized bed, open pit, single chamber, multiple chamber, aqueous waste injection,dan starved air unit.
Proses Pembakaran (Inceneration) Limbah B3
Limbah B3 kebanyakan kebanyakan terdiri dari karbon, hydrogen dan oksigen , dapat juga mengandung halogen, sulfur, nitrogen, dan logam berat. Hadirnya elemen lain dalam jumlah kecil tidak mengganggu proses oksidasi limbah B3. Struktur molekul umumnya menentukan bahaya dari suatu zat organic terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bila molekul limbah dapat dihancurkan dan diubah menjadi karbondioksida, air dan senyawa anorganik tingkat senyawa organic akan berkurang. Untuk penghancuran dengan panas merupakan salah satu teknik untuk mengolah limbah B3.





















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
 1. Limbah industri (B3) merupakan  salah satu sumber pencemaran utama di kotakota yang mengandalkan kegiatan ekonomi di sektor industri.
 2. Dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 dapat dimonitor dengan baik.
3. Dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan limbah, maka hak kewenangan dan kewajiban dalam pengelolaan limbah B3 setiap orang, badan usaha maupun organisasi kemasyarakatan dilindungi oleh hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Bapedal 1995. Keputusan Kepala Bapedal No.3. Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Jurnal Teknik Lingkungan Vol 18 No 1 .Ari Abdurrakhman Sidik dan Enri Damanhuri
Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol.2, No. 1, Januari 2001 : 72-77
Kristanto, P.2002. Ekologi Industri. Jogkjakarta: Andi
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999. Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Bapedal 1999.
Purwanto, E. 2008. Studi Anaerobic Baffled reactor(ABR) untuk Mengelola Air Limbah Domestik dari Rumah susun. Tugas Akhir, tehnik lingkungan ITS.
Yuliani, Endah. (2011). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Bayer Indonesia-Bayer CropScience, Surabaya Plant. Laporan Khusus (Online).




Aulia Isti Qoma
219041
PENANGANAN LIMBAH B3

CARA MENCEGAH STRESS SAAT CORONA

Hai gais pasti pada tau kan dunia sedang mengalami ketidakpastian akibat wabah virus corona ?  Kecemasan akan sebaran virus yang b...