|
Latar Belakang
Sering berkembangnya zaman, kebutuhan manusia yang telah meningkat
serta berbagai penemuan yang tidak pernah terfikirkan sebelumnya , maka
semakin banyak pemenuhan kebutuhan baik dengan membuat barang, penemuan
ide-ide baru , cara ataupun yang bertujuan untuk membantu manusia dan
dianggap sebagai salah satu hal utama yang dibutuhkan sekarang. Hal
inilah yang menyebabkan munculnya kegiatan industri serta kantor pelayan
jasa yang memberikan pelayanan dengan berbagai kelebihannya. Semakin
banyak kegiatan industri yang dilakukan maka semakin banyak pula limbah
yang dihasilkan.
Limbah merupakan buangan yang kehadirannya pada suatus aat dan
tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai
ekonomi. Tingkat bahaya keracunan yang disebabkan oleh limbah tergantung
pada jenis dan karakteristik limbah, baik dalam jangka pendek maupun
dalam jangka panjang.
Limbah yang mengandung bahan pencemar akan mengubah kualitas
lingkungan, bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya
sesuai dengan daya dukung yang ada padanya dan juga berbagai jenis limbah
industri B3 yang tidak memenuhi baku mutu yang dibuang langsung ke
lingkungan merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan. Untuk
menghindari kerusakan tersebut perlu dilaksanakan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Oleh karena itu sangat perlu diketahui sifat limbah dari komponen
bahan pencemar yang terkandung didalam limbah tersebut.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana cara mengolah limbah B3 ?
TUJUAN
1.
Menambah wawasan pembaca tentang limbah B3
2.
Menambah wawasan pembaca pengolahan B3
|
|
|
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa limbah
adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan. Limbah merupakan suatu benda
yang mengandung zat yang bersifat membahayakan atau tidak membahayakan
kehidupan manusia, hewan, serta lingkungan dan umumnya muncul karena
hasil perbuatan manusia, termasuk industrialisasi.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001, Limbah B3 adalah
sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan
atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
danatau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan
hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat digolongkan
menjadi tiga bagian yaitu limbah cair, limbah padat dan limbah gas.
Permasalahan mengenai pengelolaan limbah dapat berdampak pada pencemaran lingkungan.
Proses pencemaran industri limbah B3 meliputi pencemaran secara langsung
yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni sehingga
mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau mengganggu
keseimbangan ekologis baik air, udara maupun tanah. Proses tidak
langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air maupun tanah,
sehingga menyebakan pencemaran. Pencemaran ada yang langsung terasa
dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut),
atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronik).
1.
Pengidentifikasian Limbah B3 digolongkan dalam dua kategori yaitu
:
2.
Berdasarkan Sumber :
-Limbah B3 dari sumber spesifik
-Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
-Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan
buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
2.
Berdasarkan Karakteristik
·
- Mudah meledak
·
-Pengoksidasi
·
-Sangat mudah sekali menyala
·
-Korosif
·
-Berbahaya
·
-Bersifat iritasi
·
-Mutagenic
|
|
Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengolahan
Bahan Berbahaya dan Beracun, menjelaskan bahwa Pengelolaan limbah B3
adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari reduksi, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan B3.
Pengolahan ini bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak
B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup
lainnya.
Berbagai jenis limbah industri B3 yang tidak memenuhi baku mutu
yang dibuang langsung ke lingkungan merupakan sumber pencemaran dan
perusakan lingkungan. Untuk menghindari kerusakan tersebut perlu
dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Berikut merupakan cara pengelolaan limbah B3 :
a.
Reduksi Limbah
Yaitu suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan
sifat bahaya dan sifat beracun limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu
kegiatan.
b.
Pengemasan
1.
Pengemasan B3 adalah kegiatan mengemas, mengisi atau memasukkan B3
kedalam suatu wadah dan atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya.
Persyaratan
Umum Pengemasan adalah :
·
Kemasan limbah B3 harus dalam keadaan baik , tidak rusak , dan
bebas dari pengkaratan serta kebocoran
·
Bentuk ukuran dan pemilihan bahan harus disesuaikan dengan
karakteristik limbah B3 dengan mempertimbangkan segi keamanan dan
kemudahan dalam penanganannya
·
Kemasan dapat terbuat dari bak container atau tangki berbentuk
silinder atau drum yang terbuat dari logam
·
Limbah b3 yang tidak sesuai dengan karakterisitiknya tidak boleh
disimpan bersama-sama dalam satu kemasan
·
Untuk mencegah resiko timbulnya bahaya selama penyimpanan, jumlah
pengisian limbah dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan
terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas atau terjadinya
kenaikan tekanan
·
Jika kemasan limbah sudah mulai tidak layak seperti bocor ,
pengkaratan limbah B3 tersebut harus dipindahkan kedalam kemasan lain
yang memenuhi persyaratan
|
PENGELOLAHAN
LIMBAH B3
|
1.
Kemasan
yang sudah terisi limbah harus diberi penandaan dan disimpan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Berikut
merupakan penandaan simbol dalam kemasan limbah :
1.
Simbol
yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus sesuai dengan karakteristik limbah
yang dikemas
2.
Simbol
yang dipasang harus memiliki ukuran minimum 10cm x 10cm
3.
Simbol
yang dipasang harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan atau bahan
kimia yang mungkin merusak simbil tersebut
4.
Simbol
yang dipasang harus diletakkan di sisi-sisi kemasan yang mudah terbaca dan
terlihat
5.
Simbol
yang dipasang tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol yang
lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari limbah B3 sebelumnya
6.
Label
harus dipasang pada kemasan limbah B3 yang berfungi untuk memberikan informasi
dasar mengenai kualitatif dan kuantitatif dari suatu limbah B3 yang dikemas.
b.
Penyimpanan
Limbah
Penyimpanan
limbah B3 adalah kegiatan menyimpan
limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan
atau penimbun limbah B3 dengan maksut menyimpan sementara.
Limbah B3 harus disimpan
secara tepat untuk mencegah kemungkinan yang terjadi. Fasilitas dan prosedur
penyimpanan harus menampung keselamatan dari seluruh kemungkinan bahayanya.
Penyimpanan limbah B3 harus dilakukan jika limbah B3 tersebut belum dapat
diolah dengan segera. Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah
terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia
dan lingkungan dapat dihindarkan. Untuk meningkatkan pengamanannya, maka
sebelum dilakukan penyimpanan limbah B3 harus terlebih dahulu dikemas.
c.
Bangunan
Penyimpanan Limbah
1.
Bangunan
penyimpanan limbah B3 harus memiliki rancangan dan luas ruang penyimpanan yang
sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan atau
disimpan
2.
Dibuat
tanpa plafon dan memiliki system ventilasi udara yang memadai
3.
Memiliki
sistem penerangan yang cukup
4.
Memliki
penangkal petir
5.
Lantai
bangunan harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak
Pengaturan tata
cara penyimpanan dan lamanya penyimpanan yang diatur adalah sebagai berikut :
1.
Menyediakan
tempat khusus limbah B3 yang terpisah dari penyimpanan limbah lain
2.
Menyimpan
semua limbah B3 berdasarkan jenis bentuk , karakteristik dan ditempatkan pada
wadah yang sudah ditentukan
3.
Menghindari
tumpahan dan ceceran limbah B3 khususnya yang mudah terbakar atau meledak,
prosedur House Keeping harus dilaksanakan dengan baik
4.
Mencatat
setiap terjadi perpindahan limbah B3 baik yang masuk maupun keluar dari tempat
penyimpanannya
5.
Limbah
yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 90 hari
6.
Pemasangan
label dan simbol harus sesuai dengan karakteristik limbah B3
7.
Menyediakan
peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai, termasuk pemadam
kebakaran
8.
Tidak
diperkenankan menyimpan atau menerima limbah B3 dari pihak lain
d.
Pengumpulan
Limbah
e.
Pengangkutan
Limbah
Pengangkutan
limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
Penyerahan limbah B3 oleh penghasil atau pengumpul, pemanfaat, pengolah kepada
pengangkut wajib disertai dokumen limbah, pengangkutan juga harus dilakukan dengan
alat khusus.
f.
Rekapitulasi
Limbah
Penghasil
limbah wajib membuat dan menyimpan catatan tentang :
1.
Jenis,
karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkan limbah B3
2.
Jenis,
karakteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3
3.
Nama
pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul, pemanfaat,
pengolah atau penimbun limbah B3
g.
Reporting
Limbah
Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan
limbah B3 sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan kepada instansi yang terkait,
catatan limbah dipergunakan untuk inventarisasi jumlah limbah yang dihasilkan
untuk evaluasi dalam penetapan kebijakan dalam pengolahan limbah B3.
Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan wajib
memiliki ijin dari instansi pemerintah. Penyerahan dan pengangkutan limbah B3
wajib disertai dokumen limbah B3. Pengangkut limbah B3 wajib menyerahkan limbah
B3 kepada pengumpul, penimbun, pemanfaat atau pengolah limbah B3. Penyerahan
limbah B3 kepada pemanfaat untuk diekspor, serta kepada pengolah dan atau penimbun
limbah B3 tidak mngurangi tanggung jawab penghasil limbah B3 untuk mengolah
limbah B3 yang dihasilkan. Sehingga penghasil tetap bertanggung jawab dengan
limbah B3 yang dihasilkan.
TEKNOLOGI
PENGOLAHAN LIMBAH
Terdapat banyak metode
pengolahan limbah B3 yaitu adalah chemical conditioning,
solidification/stabilization, dan inceneratoring
1.
Chemical
Conditioning
Tujuan
utama dari chemical conditioning adalah :
a.
Menstabilkan
senyawa-senyawa organic yang terkandung didalam limbah
b.
Mereduksi
volume dengan mengurangi kadar air dalam limbah
c.
Mendestruksi
organisme pathogen
d.
Memanfaatkan
hasil samping proses chemical conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi
seperti gas methan yang dihasilkan pada proses digestion
e.
Mengkondisikan
agar limbah yang dilepas kelingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima
lingkungan
2.
Solidification/Stabilization
Secara
umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencampuran limbah dengan
bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar
dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangan
solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya
dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut saling terkait. Berdasarkan
mekanismenya proses solifikasi/stablizasi dapat dibagi menjadi enam(6) yaitu :
a.
Macroencapsulation
yaitu proses
dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks struktur yang besar
b.
Microencapsulation
yaitu proses yang
mirip dengan microencapsulation tetapi bahan pencemar terbungkus secara fisik
dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik
c.
Precipitation
d.
Adsorpsi
yaitu proses
dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui
mekanisme adsorpsi
e.
Absorbsi
yaitu proses
solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat
f.
Detoxification
yaitu proses
mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat toksisitasnya
lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali.
Teknologi solidasi/stabilisasi
biasanya menggunakan semen, kapur dan bahan termoplastik. Metode yang
diterapkan dilapangan ialah metode in-situ-mixing dan plant mixing
3.
Inceneration
Inceneration
adalah alat untuk menghancurkan limbah berupa pembakaran dengan kondisi
terkendali. Teknologi pembakaran (incineration) adalah alternatif yang menarik
dalam teknologi pengolahan limbah. Incenerasi mengurangi volume dan massa
limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenranya
bukan solusi final dari system pengolahan limbah padat karena pada dasarnya
hanya memindahkan limbah dari bentuk padat ke bentuk gas. Namun, incenerasi
memiliki beberapa kelebihan dimana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat
dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat, selain itu incenerasi hanya
memerlukan lahan yang relatif kecil.
Aspek penting dalam incenerasi adalah nilai
kandungan energi (heating value) limbah. Selain menentukan kemampuan
dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembakaran, heating value juga
menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh dari sistem insinarsi. Jenis
incinerator yang paling umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 adalah rotary
kiln (dapat mengolah limbah padat, cair dan gas secara simultan),
multiple hearth, fluidized bed, open pit, single chamber, multiple chamber,
aqueous waste injection,dan starved air unit.
Proses
Pembakaran (Inceneration) Limbah B3
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Limbah industri (B3) merupakan salah satu sumber pencemaran utama di
kotakota yang mengandalkan kegiatan ekonomi di sektor industri.
2. Dengan diberlakukannya peraturan
perundang-undangan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 dapat
dimonitor dengan baik.
3. Dengan
peraturan perundang-undangan pengelolaan limbah, maka hak kewenangan dan
kewajiban dalam pengelolaan limbah B3 setiap orang, badan usaha maupun
organisasi kemasyarakatan dilindungi oleh hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Bapedal 1995. Keputusan Kepala
Bapedal No.3. Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Jurnal Teknik Lingkungan
Vol 18 No 1 .Ari Abdurrakhman Sidik dan Enri
Damanhuri
Jurnal
Teknologi Lingkungan, Vol.2, No. 1, Januari 2001 : 72-77
Kristanto,
P.2002. Ekologi Industri. Jogkjakarta: Andi
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999. Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Bapedal 1999.
Purwanto, E.
2008. Studi Anaerobic Baffled reactor(ABR) untuk Mengelola Air Limbah
Domestik dari Rumah susun. Tugas Akhir, tehnik lingkungan ITS.
Yuliani, Endah.
(2011). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Bayer
Indonesia-Bayer CropScience, Surabaya Plant. Laporan Khusus (Online).
Aulia Isti
Qoma
219041
PENANGANAN
LIMBAH B3